Senin, 02 Juli 2012

TEKNOLOGI PERTANIAN DAN REVOLUSI HIJAU



1.        Teknologi pertanian mempunyai keterkaiyan dengan revolusi hijau.
2.        Revolusi hijau diartikan sebagai pengembangan teknologi pertanian meningkatkan dan melipat gandakan produksi pertanian.
3.        revolusi hijau ditandai dengan berkurangnya ketergantungan pada petani kapada cuaca dan alam. Digantikan dengan teknologi  dan ilmu pengetahuan.
4.        Upaya peningkatan produksi pangan dalam kerangka revolusi hijau Mengarah pada intenfikasi pertanian.
5.        Untuk mencapai tujuan didirikan lembaga penelitian di antara IRRI.
6.        Revolusi hijau di lakukan dengan intensfikasi pertanian melalui program panca usaha tani sebagai berikut:
a.         Pengolahan bibit unggul
b.         Pengairan yang teratur
c.         Pemupukan yang cukup
d.         Pengolahan tanah yang baik
e.         Pemberabtasah hama
7.        Program  perencanan peningkatan produksi beras dilakukan melelui INMS dan BIMAS.
8.        Tahun 1984 di Indonesia berhasil bersuasembada pangan (Surplus Beras).

DAMPAK IPTEK  DALAM KEHIDUPAN
MASYARAKAT INDONESIA
1.        Keuntungan ekonomi yang ditunjukkan dalam bidang pembangunan ternyata meninggalkan persoalan lingkungan hidup.
2.         Menimbulkan pencemaran terhadap danau, sungai, terumbu karang, dan keragaman flora dan fauna.
3.        Dalam reboisasi ternyata tidak diterapokan secara optimal dan masih banyak hutan yang dibiarkan gundul.
4.        Pada kurun waktu 1990_an terjadi kebakaran hutan di Kalimantan, Sumatra dan Papua dan sampai saat ini masih terjadi di Kalimantan dan Riau yang dapat menimbulkan pencemaran udeara.
5.        Keberadaan pabrik dan industri telah meninggalkan persoalan pencemaran lingkungan hidup.
6.        Dampak kemajuan iptek juga menimbulkan persoalan gaya hidup yang menjurus pada pencemaran lingkungan hidup manusia.
7.        Pada masa orde baru selqain ada departemen penerangan yang berperan mengontrol media ada juga lembaga khusus badan sensor, lembaga film yang berperan menyaring film-film yang layak atau tidak ditayangkan.
8.        Setelah reformasi peran lembaga film tidak lagi tampak, unsur gaya hidup dan budaya konsumtif, kekerasan, dan tindak kriminal.
9.        Undang-undang No.  XXXII tahun 2002 tentang penyiaran.  Di dalamnya disebutkan:  “kemerdekaan atau kebebasan dalam  penyiaran dijamin oleh negara, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, moral dan tata susila serta lapangan siaran yang menjalankan kekerasan dan tinddak asusila.”
10.    Pada tahun 1990_an keberadaan internet sebagai salah satu jaringan yang menghubungkan komputer secara luas, telah memungkinkan masyarakat mengakses kebutuhan informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien.
11.    Teknologi komunikasi dan informasi internet telah berhasil  menembus batas-batas geografis, negara, ras, adat dan lain-lain.
12.    Pengenalan teknologi baru pada masyarakat sulit untuk dihindari, bahkan telah mengakibatkan perubahan sosial, akibatnya terdapat kesenjangan yang bertambah besar antara kemajuan teknologi dan kemajuan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar